Mengenal Tahallul dalam Ibadah Haji
Mengenal Tahallul dalam Ibadah Haji
Tahalul merupakan salah satu bagian penting
dalam pelaksanaan ibadah haji. Tahapan ini menandai keadaan seorang jamaah yang
telah terbebas dari sebagian atau seluruh larangan ihram setelah menyelesaikan
amalan manasik tertentu.
Apa Itu Tahallul?
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah
terbebas atau halal dari ihram setelah menyelesaikan amalan-amalan manasik
haji.
Tahallul dalam ibadah haji terdiri atas:
- Tahallul
awwal (pertama)
- Tahallul
Tsani (kedua)
Tahallul Awwal
Tahallul awwal adalah keadaan ketika jamaah
telah melaksanakan dua dari tiga rangkaian kegiatan tertentu.
Tahallul awwal dapat terjadi melalui salah
satu dari kombinasi berikut:
- Melontar
Jamrah Aqabah dan memotong atau mencukur rambut.
- Melaksanakan
Thawaf Ifadah, sa’i, dan memotong atau mencukur rambut.
- Melaksanakan
Thawaf Ifadah, sa’i, dan melontar Jamrah Aqabah.
Setelah mencapai tahallul awwal, sebagian
larangan ihram telah berakhir.
Larangan yang Masih Berlaku Setelah Tahallul
Awwal
Jamaah yang telah melaksanakan tahallul awwal
masih dilarang melakukan hubungan suami istri (jima’).
Tahallul Tsani
Tahallul Tsani adalah keadaan ketika jamaah
telah menyelesaikan tiga kegiatan utama, yaitu:
- Melontar
Jamrah Aqabah.
- Memotong
atau mencukur rambut.
- Melaksanakan
thawaaf ifadah dan sa’i.
Setelah tahallul tsani, jamaah telah terbebas
dari seluruh larangan ihram.
Bagaimana Cara Memotong Rambut Saat Tahallul?
Untuk Jamaah Laki-Laki
Mencukur habis rambut atau gundul lebih
afdhal. Namun, jamaah juga diperbolehkan memotong atau memendekkan rambut
kepala. Setidaknya rambut bagian kanan, tengah dan kiri kepala.
Untuk Jemaah Perempuan
Memotong rambut dengan cara dikumpulkan
menjadi satu kemudian dipotong bagian ujungnya lebih afdhal. Atau setidaknya memotong
tiga helai rambut dengan ukuran sepanjang jari.
Bolehkah Memotong Rambut Sendiri?
Diperbolehkan baik laki laki maupun perempuan.
Dapat dilakukan juga dengan bantuan orang lain apabila memiliki hubungan
mahram.
Perbedaan Tahallul Haji dan Tahallull Umrah
Tahallul haji terdiri dari dua tahap, yaitu
tahallul awwal dan tahallul tsani. Sementara tahallul umrah hanya terdiri dari
satu tahallul setelah jamaah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah sesuai
ketentuannya.
Bagaimana Tahallul bagi Jamaah Sakit yang
Lontar Jamrahnya Diwakilkan?
Bagi jamaah yang sakit dapat menggunting
rambut sebelum maupun setelah pelaksanaan lontar Jamrah Aqabah oleh orang yang
mewakilinya. Namun jamaah yang sakit tersebut belum berstatus tahallul awwal
sebelum mendapatkan kepastian bahwa lontar Jamrah Aqabah telah dilaksanakan
oleh orang yang mewakilinya.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi